Blog Heru.
Blog iseng yang bahas tentang pendidikan, hobi, berita penting, esporte de almamaterku di STAN.
Sexta-feira, 15 de junho de 2007.
Fenomena Forex halal atau haramkah?
Akhir & # 8211; akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex di internet, juga situs & # 8211; situs investasi yang menawarkan persentase kembalian yang bisa kita bilang heboh deh. Dari retorna 20% sampai 35% perbulan, menurut pendapat saya memang sih itu bukan suatu hal yang mustahil untuk dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modelo bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal?
Hal ini tampaknya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan yang paling ramai adalah dari negeri Malásia. Beragam fatwa dan ijtihad telah dikemukakan por ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan para ekonom dan intelektual juga ikut memberi fatwa. Tapi terkadang fatwa & # 8211; fatwa tersebut masih membingungkan para netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs & # 8211; situs kerjasama internet seperti ini.
Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan dan fatwa & # 8211; fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian & # 8211; perjanjian di internet seperti akhir & # 8211; akhir ini.
A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonésia mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh.
dengan ketentuan sebagai berikut:
Sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai.
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi.
Dan Secara Tunai.
Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa & # 8217; I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai; Tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad.
Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a & # 8217; yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik; bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl.
Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islã dalam pengertian bagaimana hukum Islamismo Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos.
Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 32/1977 tentang PBK.
Bay & # 8217; al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay & # 8217; ajl bi & # 8217; ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra & # 8217; s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi & # 8217; iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: & # 8220; Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad & # 8221;.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh Terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut:
1. pihak-pihak pelaku transaksi (& # 8216; aqid) yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih.
2. Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muslim fih).
3. Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul.
Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (baía).
& # 8226; Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk.
Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - & # 8217; aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi.
Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh.
Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay & # 8217; al-salam.
Penulis adalah Guru Besar Ilmu Syari & # 8217; ah dan Filsafat Hukum Islamismo, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung.
Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurutNya haram, maka bisa berabe. Karena dying yang kita makan akan menjadi terkotori semua akibat keharaman hasil usaha kita.
Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan pada hadis berikut:
Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan), perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa / tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai "(Riwayat Muslim, no 4039 no hadith, 11/9).
Jadi, yang lebih kita tekankan adalah pada hukum boleh tidaknya penyerahan mata uang pada futuro atau masa depan dengan perjanjian sekarang seperti pada Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Masalah itu judi ataukah tidak, adalah relatif tiap & # 8211; Tiap orang menganggapnya, jadi untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK? Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diatas, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya? Hal ini karena pada kondisi lingkungan Nabi hidup itu, mata uang atau alat tukar yang digunakan adalah emas dan perak. Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, dimana makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hal itu pada saat itu, maka kita harus menerapkannya juga pada hukum alat tukar kita atau yang sekarang adalah mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secara tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara futuro atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya heroína yang pada jaman dahulu waktu jaman Baginda Nabi hidup tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karena efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya.
Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat & # 8211; sobat untuk melihat secara obyektif, pertimbangkanlah masak & # 8211; masak. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendapat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oley banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak menemukan solusi permasalahan bertanyalah pada mereka yang benar & # 8211; Benar Arif Billah. Wallahu A & # 8217; lam Bisshowab.
26 comentários:
Betul. kalo yang meragukan lebih baik ditinggalkan.
(simpanan). "ini sudah menunjukkan dengan jelas bahawa forex itu haram bagi yang suka-suka menceburi forex.
menarik, ponto paling penting adalah "harus" menyelesaikan dalam waktu tertentu.
blog berapa harga anda?
Saya pernah baca di islamonline bahwa margin trading itu haram; sedangkan forex biasanya tidak menggunakan alavanca 1: 1 tapi bisa sampe 1: 500. Ada yg punya rujukan lain?
Secara umum, antara Jual Beli Wajar dengan JUDI terdapat batas yang sangat TEGAS.
Perbedaan TEGAS itu ada pada ALUR-nya.
Money Changer da Forex Trading online, walaupun sama-sama proses penukaran antar mata uang.
Ada perbedaan mencolok:
- Money Changer BUKAN Judi.
- Forex Online = Judi.
terimaksih mas heru. komplit dan lugas.
Ele Ele. asalnya saya sangat tertarik dengan forex online comandando yang menjanjikan keuntungan yang besar. Selidik punya selidik dan setelah mencoba bermain di demo conta, yang saya rasakan adalah proses mempertaruhkan uang kita. kalo prediksi kita benar maka kita untung, kalo prediksi kita salah kita buntung. Prediksi cuma 2. apakah harga akan naik atau akan turun. Kata orang kalo pake elmu, ni principal forex bisa jadi halal, hwuahahaha. Sekalian aja judi pake elmu biar jadi halal. Main forex walau sudah dengan ilmunya juga tetap aja untung-untungan. dan untung-untungannya sama dengan untung-untungan principal judi.
Saya ingin responnthadap komen Sdr Solehudin berkenaan forex. Dari tinjauan saya ke dalam forex, iaitu aktivitinya, ada dua cara melibat diri ke dalam forex. Satu, forex bisa menjadi hal perjudian, seperti mana komen Sdr Solehudin. Saya fahami, komen Sdr memang jelas ciri-ciri perjudiannya. Dua: forex bisa jadi hal perniagaan. Dalam hal ini, wang yang sdr laborkan tidak akan hilang di saat harga jatuh atau naik. Samalah seperti umpamanya, kita membeli sebuah parang harga RM15 dan akan menjualnya pada harga RM20. Andai kata belum ada pembeli pada harga RM20 saya tidak akan menjualnya, dan dalam satu tempoh untuk itu, parang saya masih ada, tidak hilang. Begitu juga forex, Umpamanya, kita membeli harga usd 1.3400 dengan harapan mahu menjualnya pada harga usd 1.3425. Andai kata harganya turun, saya tidak akan menjualnya, dan modal saya masih ujud lagi. Saya akan tunggu ia akan naik kemudian hari, dan menjualnya pada harga usd 1.3425. Jadi halal-haram forex bergantung kepada bagaimana kita menjalankannya.
Bagaimanapun, forex bisa sahaja dijalankan seperti berikut: Kita meletakkan pada satu harga usd yang belum hadir. Sampai waktunya hadir harga itu saya jual / beli, dan akan mengambil untungnya bila sampai harga yang saya tetapkan. Ini bertepatan dengan hukum seperti ini: sebatang pokok durian yang masih berbunga, saya jual. Ini adalah spekulasi. maka hukumnya haram. Jadi dalam forex kita harus beraktiviti yang seiring dengan hukum jual beli, jangan sampai melanggar garis panduan agama. Wallahu-a & # 39; lam.
makasih bang akhirnya gk ragu lagi bisnis forex! boa informação.
Dari dulu sampe sekarang Forex emang membingungkan ada yang bilang haram kalo mainnya ngga pake ilmu alias untung2an tapi kalo make dan tau ilmunya itu Halal. Tapi yah emang puyeng kalo dipikirin terus.
kalo bisnis adsense gimana hukumnya?
memang org yg gaptek ta mau mengikuti perkembangan dunia teknologi akan sangat tertindas dgn perasaannya sendiri (itu kalo yg merasa).apalagi dgn masalah FOREX yg lagi trend.
kalo udah terjun kedunia teknologi (Forex online) tekuni dgn seksama jangan setengah2, nanti akan tau mana yg benar dan mana yg salah. da & # 39; mayuribuk illa mayuribuk, latafti illa bil & # 39; ilmi gaincup.
@ Feruz dll: Pecandu Forex biasanya mengaburkan makna Judi. Tapi kalang kabut bila ditanya; "Bagaimana cara membedakan jual beli wajar dengan jual beli Judi?
Silahkan liat jawabannya di: genghiskhun / perbedaan-alur-judi-dengan-jual-beli-biasa.
-saya membeli buah durian di suatu kebun untuk di jual di kota dgn harapan nanti di kota buah durian saya laku (apakan ini spekulasi?)
- setelah sampe di kota durian saya tidak laku (laku tapi merugi krn hanya sedikit yang laku)
-saat saya membeli dikebun saya sepakat harga pembelian dgn harapan di kota saya menjual dgn hargue yg lebih tinggi dari saya beli (masih harapan..krn saya belum pernah bersepakat dengan calon pembeli durian saya di kota)
-saya trading forex ambil posisi comprar saat harga diposisi 1.0 (misalnya) Harga diketahui (disepakati) dengan harapan posisi harga akan naik menjadi 10.0.
-pada perjalanan waktu ternyata harga malah turun menjadi -10.0.
-unsur harapan (spekulasinya) ada.
-pembelian awal harga sepakat.
-keuntungan masih tanda tanya & # 8230; karena tidak ada kesepakatan harga dgn calon pembeli.
Assalamualaikum. Sedikit tambahan sebagai bahan pertimbangan bersama: Rasulullah pernah menganjurkan agar menyerahkan segala urusan kepada ahlinya, dan juga tidak boleh mendekati keragu-raguan serta tidak boleh berjudi atau menebak-nebak.
Menurut saya, apapun jenis usahanya dan perkaranya, jika tidak diserahkan kepada ahlinya atau orang yang mengetahui bidang tersebut dengan baik alhasil akan membawa kepada kegagalan dan jika berhasilpun hanya sekedar untung-untungan belaka dan ini masuk kepada zona ragu-ragu dan menebak-nebak karena tidak ada perencanaan dan usaha yang pasti terhadap bidang usaha tersebut sehingga apapun usahanya jika dilakukan demikian maka dapat dikatakan HARAM karena bersifat apostas. Forx sangat berbeda memang sangat mudah memasukkanya kepada sona apostas, hal ini sangat mudah dimaklumi karena pada forex pengembilan keputusan dan hasil dari keputusan dapat berlangsung sangat cepat sehingga tidak adanya kesempatan untuk melakukan avaliabas keputusan dan memperbaiki keadaan bayangkan jika anda berniat usaha jualan nasi goreng dengan Sejumlah dana dan dalam waktu e anda sudah mengetahui bahwa usaha anda sukses atau bangkrut, inilah yang mengakbiat kan forex terlihat seperti judi dikarenakan sempitnya jarak pengambilan keputusan dan hasil dari keputusan tersebut. Jika anda bukan ahlinya, hanya sekadar tahu cara transaksi, tapi tidak mengetahui pola-pola dari mercado serta faktor2 fundamenta ekonomi global yang mempengaruhi pergerakan harga, berarti anda telah menyerahkan pekerjaan ini bukan pada ahlinya dan e uma telah berjudi karena dengan ketidak tahuan anda .. anda menaruh harapan kepadanya untuk mengaharap keberuntungan. Ini hanya sekadar gambaran dari saya berdasarkan mekanismenya semia bisa menjadi tambahan khasana bagi kita dalam memandang forex. wassalam.
Tinggalkan Hal2 yg menurut anda dan masyarakat umum hukumnya meragukan. alias tinggalkanlah yg subhat..itu lebih baik bro.
menjawab analogi durian diatas, menurut saya kurang tepat mengaitkannya dengan forex, sebenarnya begini penjelsannya, misal:
Perhatikan poin2 dibawah:
1. FOREX / VALAS yang dilakukan secara langsung tanpa menundanya, maka hukumnya HALAL.
2. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun untuk mendapatkan keuntungan / rugi, maka hukumnya HARAM.
3. FOREX / VALAS yang tertunda walau sedetik pun dinilai sebagai RIBA dan RIBA hukumnya HARAM.
Dalil dalil dalam teve jelas banyak pendukungnya karena comerciante forex berjualan uang (alat jual beli) bukan barang.
HALAL = si A Untung dan si B Untung karena jual beli barang dan nyata apa yang di perjual belikan dan saling menguntungkan karena si A dapat uang dan e B dapat barang yang dibutuhkan.
kalau saya lihat judulnya yaitu menemukan sistem trading yang benar dan bisa menghasilkan lucro pasti sangat diinginkan oleh semua trader termasuk saya sendiri. saya juga sekarang sedang berusaha memaksimalkan akun saya di octafx. Plataforma de plataforma de dengan eang sangat nyaman dari intermediário ini sangat membantu saya untuk menemukan sistem trading terbaik untuk saya.
Bônus untuk permulaan yang.
Anda trading dalam 7 hari. Dalam 7 hari calendário, saldo akun di-nol-kan, bônus dibatalkan, jumlah keuntungan dapat dilihat pada halaman promosi e # 8220; Bônus $ 123 e # 8221; área pessoal Anda. Akun bonus akan menjadi akun & # 8220; Unlimited & # 8221 ;.
Kemudian pada hari pertama setiap bulannya, Anda dapat menarik keuntungan yang Anda dapat sebelumnya sebanyak jumlah lote yang sudah Anda tradingkan bulan sebelumnya dikalikan 3.
Misalnya, 50 lot berarti $ 150 yang Dapat Anda Tarik.
saya takut dosa dalam mengharamkan sesuatu dosa hukumnya.
INFO TRADING FOREX DAN INDEX SAHAM.
Kami siap memberikan informasi seputar forex dan index saham dan compartilhando analisa dalam trading. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Jumat, 13 Agustus 2018.
HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAM.
Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay & # 8217; al-salam & # 8217; ajl bi & # 8217; ajil.
a) Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay & # 8217; al-salam adalah:
Pihak-pihak pelaku transaksi (& # 8216; aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma & # 8217; qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra al-mal al-salam dan al-muçulmano fih). Kalimat transaksi (Sighat & # 8216; aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi & # 8217; iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa & # 8216; aqd al-salam adalah bay & # 8217; Al-Ma & # 8217; dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar).
Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsin ma & # 8217; lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk quilograma, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al - & # 8217; aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay & # 8217; al-salam.
Untuk lebih jelasnya baca juga artikel di bawah ini no HALAL HARAM FOREX.
HARAMKAH TRADING FOREX ATAU VALAS MENURUT HUKUM ISLAM.
3 komentar:
Mau tanya ya. apakah hukum ini juga berlaku untuk índice comercial? Bukan hanya untuk forex & amp; valas?
Karena belum ada kejelasan halal haramnya, saya masih ragu untuk índice comercial.
ForexTrendy é um aplicativo de última geração capaz de reconhecer padrões de gráficos de continuação mais confiáveis. Ele verifica todos os pares de forex, em todos os quadros de tempo e analisa todas as quebras de potencial.
eToro é o corretor forex # 1 para iniciantes e comerciantes profissionais.
Facebook.
MENGAPA FOREX TRADING (FUTURES TRADING) DILARANG.
Tulisan saya kali ini mungkin sedikit menjawab rasa penasaran teman2 ttg HUKUM FOREX TRADING.
Berikut pengalaman pribadi saya yang selama kurang lebih setengah tahun bergelut dengan dunia ini.
Saya mulai mengenal dunia Forex Trading karena diperkenalkan oleh seorang sahabat baik. Katanya Forex itu HALAL (padahal sekitar thn 2008 saya dengar2 FOREX TRADING itu HARAM). Tapi karena ada fatwa MUI ttg HUKUM TRANSAKSI VALAS, maka saya yakini hal itu HALAL. Ya. Terjunlah saya.
Saya spesialis di mata uang EURO (EURUSD), Poundsterling (GBPUSD) dan terakhir belajar Emas / Loco (XAUUSD), senang dengan analisis teknikal MACD, Média em Movimento dan Kadang Ichimoku Kinko Hyo, pengamat aktif di forexfactory & amp; valbury. Adalah hal biasa jika pagi hari datang ke kantor jam 8, saya sudah laba Rp 800rb atau 2,5 juta dalam semalam. Tapi saya masih bertanya-tanya. Apa Forex trading (trading de futuros) ini halal.
Berkali-kali pula manajer saya berkata:
1. Kan ada fatwa MUI nya jadi pasti HALAL.
2. Kan ada BAPEPPTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) ya pasti LEGAL.
4. Kalo HARAM pasti MUI, FPI, dll temk2. buktinya mereka diam, ya berarti BOLEH.
5. Kan ada ANALISIS TEKNIKAL dan ANALISIS FUNDAMENTAL, jadi ada dasar pemikirannya jadinya bukan gambling. Togel juga ada "analsisnya"
6.Kan hampir semua BANK terlibat perdagangan berjangka (perdagangan derivatif) termasuk BI, jadi ya boleh.
Oke lah kalo begitu.
Tapi mari kita berpikiran terbuka, MENGAPA HAL HARAM INI bisa halal di Indonesia:
1. Sistem Ekonomi kita itu EKONOMI KONVENSIONAL, bukan ekonomi ISLAM. Jadi hal haram pun dimaklumi, seperti ROKOK, minuman keras, prostitusi, dll.
2. Transaksi DERIVATIF (FOREX / FUTURES TRADING) itu seperti "Membeli Sesobek Tissu Toilet Dg Tulisan 1.000 USD". Krn tidak ada Landing Assetnya (aset riil sebagai dasar transaksi). Misal orang beli rumah ya ada rumahnya, beli baju ya bisa dipegang bajunya, beli pecel ya bisa dimakan. itu baru riil. Kalo forex trading kita hanya membeli atau menjual angka saat Anda klik pada opsi VENDA atau BUY di layar komputer. tidak lebih.
3. MUI bukan penentu segalanya. kadang mereka juga lupa dengan EKONOMI ISLAM.
4. Transaksi DERIVATIF (FOREX / FUTURES TRADING) sangat BERBAHAYA bagi perekonomian suatu negara. Contoh: GEORGE SOROS dijuluki sebagai, pria yang menhancurkan POUNDS dalam semalam & quot ;. Krn dalam semalam dia menghancurkan nilai lagoas shg bnyk bank2 di Inggris yg bangkrut. Contah lain yg baru saja terjadi: hipoteca subprime terjadi karena transaksi derivatif. Ibaratnya permainan jogo perang2an di laptop Anda, tapi pelurunya bisa menghancurkan rumah Anda. Itu lah perumpamaan yang tepat. Permainan FOREX TRADING em linha com o komputer Anda bisa menghancurkan Euro, Ponds, Rupiah, USD, dll. Kalo mata uang hancur ya harga barang bisa naikdan BANYAK tetangga kita yang kelaparan. É o jogo MORTAL que você conhece.
5. Secara ISLAM juga dilarang memperdagangkan sesuatu yg tidak jelas wujudnya. hiper fluktuatif lagi.
6. Secara ISLAM hny memperbolehkan jual beli mata uang (uang fisik) dengan alasan: ADA KEPENTINGAN TRANSAKSI atau BERJAGA2. misalnya tukar Rp ke USD krn mau keluar negeri. Tukar Rp dgn Real krn mau naik haji. Kalo jual beli hny utk spekulasi, misal beli USD di Rp 8.500, - krn prediksinya bakal ke Rp 9.000, - nah itu dilarang. Krn spekulasi dan berbahaya bagi mata uang Rp.
7. Msh Bnyk deh. kpn2 qt bahas q mo tidur dl. coz bsk bnyk kerjaan.
Semoga "pengalaman BERDOSA" saya membawa hikmah bagi Anda semua. Salam SMANGAT.
No comments:
Post a Comment